Makassar,IDN Times - Pemerintah Kota Makassar memberlakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Jam kerja dipangkas dari yang biasanya 8 jam menjadi 7 jam saja.
Penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
"Jam masuk dan pulang kerja pegawai, termasuk jam istirahat selama Ramadan diatur dengan mengacu surat edaran tersebut," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Makassar, Akhmad Namsum, Rabu (22/3/2023).