Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di luar wilayah luar Jawa-Bali mulai 10 Mei hingga 23 Mei 2022. Dua daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Makassar dan Sidrap masuk dalam zona PPKM Level 3.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Bachtiar Baso, mengaku terkejut dua daerah itu masih berstatus PPKM Level 3, khususnya Makassar.
"Kita juga agak kaget, khususnya Makassar. Yang harusnya Makassar kemarin sudah level 2 harusnya justru masuk ke level 1. Malah Inmendagri yang terbaru level 3," kata Bachtiar di Hotel Claro Makassar, Selasa (10/5/2022).