Makassar, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Nurdin Abdullah bersalah atas perkara suap dan gratifikasi. Nurdin dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino menyebut, Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Ibrahim Palino dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/11/2021).
Nurdin dinyatakan terbukti menerima uang dari kontraktor Agung Sucipto melalui eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Agung sudah lebih dulu dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Edy Rahmat divonis hukuman empat tahun.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendakwa Nurdin menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor lain dengan nilai sekitar Rp13 miliar.
Berikut ini penjelasan soal perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Abdullah.
