Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diduga Tilep Uang Warga Rp2,5 Juta, Polisi di Makassar Terancam Sanksi
Kantor Polrestabes Makassar / Istimewa
  • Aipda ML terancam sanksi disiplin atau etik setelah diduga menggelapkan uang warga sekitar Rp2,5 juta.

  • Propam memanggil dan memeriksa Aipda ML, serta berencana meminta keterangan korban terkait kronologi perkara.

  • Kasus tersebut telah ditangani Propam Polrestabes Makassar setelah korban berencana melaporkannya ke Propam Polda Sulsel.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu 16 Sepetember

Aipda ML disebut telah menerima uang dari terlapor.

Rabu 23 September

Vera bertemu dengan saksi yang mengaku melihat terlapor menyerahkan uang kepada Aipda ML.

Selasa (29/9/2026)

Vera menjelaskan kepada IDN Times bahwa terlapor telah membayar Rp2,5 juta melalui Aipda ML.

Rabu (30/9/2026)

Dodik Susianto mengatakan Aipda ML terancam sanksi disiplin atau etik.

Kini

Kasus tersebut ditangani Propam Polrestabes Makassar. Korban berencana melaporkannya ke Propam Polda Sulsel.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Aipda ML diduga menggelapkan uang warga sekitar Rp2,5 juta yang seharusnya diserahkan kepada korban.
  • Who?
    Aipda ML, Vera, Propam Polrestabes Makassar, dan Propam Polda Sulawesi Selatan.
  • Where?
    Perkara ini berkaitan dengan Polsek Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan.
  • When?
    Dodik menyampaikan ancaman sanksi pada Rabu (30/9/2026). Uang diterima pada Rabu 16 Sepetember.
  • Why?
    Uang tersebut diduga diambil dan digunakan tanpa seizin korban, setelah diterima melalui Aipda ML.
  • How?
    Propam memanggil dan memeriksa Aipda ML, serta berencana meminta keterangan korban untuk mendalami kronologi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Aipda ML diduga menerima uang Rp2,5 juta dari orang yang punya perkara, tetapi uang itu tidak diberikan kepada Vera. Vera lalu mencari tahu dan melapor. Polisi Propam memeriksa Aipda ML dan ingin meminta keterangan Vera. Sekarang Aipda ML terancam mendapat sanksi disiplin atau etik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penanganan oleh Propam menunjukkan adanya proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian. Korban juga memiliki ruang untuk memberikan keterangan mengenai kronologi perkara. Selain itu, Kapolsek Rappocini menyatakan kasus telah diserahkan kepada Propam dan ada kemungkinan upaya pengembalian uang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dodik Susianto, mengatakan anggota Polsek Rappocini Makassar, Aipda ML terancam dijatuhi sanksi disiplin atau etik setelah diduga menggelapkan uang warga sekitar Rp2,5 juta.

"Tentunya ada sanksi (terhadap Aipda ML), kami di Propam hanya ada dua sanksi yaitu sanksi disiplin atau etik," kata Dodik Susianto kepada IDN Times, Rabu (30/9/2026).

1. Propam bakal panggil korban

ilustrasi uang (vecteezy.com/Onyengradar)

Dodik menyebut, tak lama setelah korban melaporkan uangnya digelapkan oleh Aipda ML, oknum polisi nakal ini langsung dipanggil dan diperiksa oleh Propam Polstestabes Makassar.

Tak hanya Aipda ML, Propam juga rencananya bakal memanggil korbannya untuk dimintai keterangan terkait kronologi penggelapan yang dilakukan anggota SPKT Polsek Rappocini tersebut.

"Kami akan dalami dan interogasi oknum tersebut untuk mengetahui penyebab pastinya, begitupun nanti pelapor mungkin kami akan panggil juga," tuturnya.

2. Gelapkan uang korban Rp2,5 juta

ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya)

Kasus ini bermula ketika korban bernama Vera (27) melaporkan seseorang atas dugaan penipuan terkait uang yang dipinjam terlapor sebasar Rp3,250,000. Telapor kemudian bermaksud mengembalikan uang tersebut kepada korban melalui Aipda ML yang menangani perkara ini.

"Yang saya laporkan harusnya bayar Rp3.250.000, tapi dia bayar dulu Rp2.500.000 ke polisi ini (Aipda ML) sisanya nyusul," kata Vera kepada IDN Times, Selasa (29/9/2026).

Vera menjelaskan, pada Rabu 16 Sepetember, Aipda ML ternyata sudah menerima uang dari terlapor. Vera mengaku tidak tahu kalau ternyata terlapor sudah kembalikan uangnya ke polisi karena antara korban dan terlapor tidak pernah komunikasi.

"Seminggu kemudian, Rabu 23 September saya bertemu dengan saksi yang juga teman dari terlapor dan mengaku bahwa ia melihat terlapor menyerahkan uang kepada Aipda ML," ujarnya.

3. Awalnya tak akui perbuatannya

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Namun, uang yang seharusnya diserahkan kepada korban itu diduga justru diambil dan digunakan sampai habis oleh polisi tersebut tanpa seizin korban.

"Setelah itu saya tanya ke oknum polisi bahwa uang saya dari terlapor sudah bapak terima, tapi katanya dia tolak, terus saya bilang jangan bohong pak, setelah saya ancam mau pertemukan dengan terlapor, polisi ini akhirnya mengaku sudah terima dan sudah habis digunakan," ungkapnya.

Kini korban berencana melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sulsel karena merasa Aipda ML tidak punya itikad baik untuk menyerahkan uang miliknya.

Sementara itu, Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail mengatakan, saat ini kasusnya sudah ditangani Propam Polrestabes Makassar.

"Saya selaku Kapolsek sudah mengambil alih dan menyerahkan ke Propam dan mungkin hari ini ada upaya untuk pengembalian," ucap Ismail kepada IDN Times.

Curated For You

Editorial Team

Related Article