Diduga Pakai Dana Desa Bangun Kafe Pribadi, Kades di Lutim Ditangkap

- Dana desa disalahgunakan untuk bangun kafe dan beli traktor
- Kepala Desa Balai Kembang terancam hukuman 20 tahun penjara
- Tanggapan APDESI Sulsel terhadap dugaan penyimpangan keuangan Desa Balai Kembang
Makassar, IDN Times – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, berinisial MAM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Kini, MAM juga telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Surat penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tanggal 22 Juli 2025. Dugaan korupsi ini terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Balai Kembang tahun anggaran 2022 dan 2023.
1. Dana desa diduga dipakai bangun kafe hingga beli traktor

Desa Balai Kembang tercatat mengelola dana desa cukup besar, yakni Rp2,47 miliar pada 2022 dan Rp2,64 miliar pada 2023. Namun, menurut Kejari Luwu Timur, MAM diduga menyalahgunakan anggaran tersebut.
“Tersangka mengambil alih pengelolaan dana desa yang seharusnya dijalankan oleh Tim Pelaksana Keuangan Desa (PKD). Bahkan, dana penyertaan modal BUMDes justru dipakai untuk kepentingan pribadi, yaitu pembangunan kafe dan resto,” ungkap Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/7/2025).
Selain itu, ada pengadaan dua unit mini hand tractor senilai Rp39,45 juta yang disebut tidak sesuai peruntukan. SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tahun 2023 dan 2024 yang seharusnya disetorkan ke rekening desa, juga diduga digunakan oleh tersangka.
2. Terancam 20 tahun penjara

MAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidiair, ia disangkakan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. “Kami akan mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tuturnya.
3. Tanggapan APDESI Sulsel

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Kades Balai Kembang, Ketua Apdesi Sulsel, Sri Rahayu Usmi, angkat bicara. Ia menegaskan, audit dugaan penyimpangan keuangan Desa Balai Kembang tahun 2022–2023 sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh pihak desa.
“Di situ jelas, pemborosan bayar atau kelebihan bayar itu diarahkan untuk diperbaiki dan disempurnakan. Yang terkait dana BUMDes juga sudah dikembalikan ke BUMDes, lengkap dengan bukti,” ujar Sri Rahayu kepada awak media, Minggu (27/7/2025).
Ia menjelaskan, pekerjaan fisik yang menjadi temuan Inspektorat juga sudah diarahkan untuk dikembalikan ke kas desa, dan langkah ini sudah dilakukan pihak desa. “Jadi, hal-hal yang disebut ada kelebihan bayar itu sudah dikembalikan oleh Kepala Desa Balai Kembang,,” tambahnya.
Sri Rahayu merasa miris ketika muncul angka Rp2,6 miliar, karena menurutnya berdasarkan surat Inspektorat, jumlah temuan hanya sekitar Rp470 juta. Jumlah tersebut juga sudah dikembalikan secara bertahap.
“Inspektorat juga tidak menjelaskan ada batas waktu pengembalian, jadi proses pengembaliannya memang dilakukan berkala,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil audit penyimpangan keuangan desa memang diminta oleh Kejari Luwu Timur, kemudian ditindaklanjuti Inspektorat dengan mengirimkan surat tugas kepada pihak desa.
“Surat tugas Inspektorat jelas menyebut pengelolaan yang tidak efektif, dan meminta kelebihan pembayaran dikembalikan. Dan itu sudah dikembalikan,” katanya.
4. Harap restorative justice

Sri Rahayu berharap agar publikasi kasus ini bisa lebih berimbang. Menurutnya, itikad baik Kepala Desa sudah terlihat karena bersikap kooperatif sejak awal.
“Kita hormati proses hukum ini karena memang tujuannya mendisiplinkan kepala desa. Tapi kalau sudah ada pengembalian, sebutkan juga supaya publik tahu.
Mungkin persoalan ini hanya soal waktu pengembalian saja, sehingga teman Kepala Desa dianggap bersalah,” tuturnya.