Diduga Lecehkan Mahasiswi, Dosen PNUP Dilapor ke Polisi

- Seorang dosen PNUP berinisial IS dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, dengan pendampingan dari BEM PNUP dan UPTD PPA Makassar.
- Jumlah korban bertambah menjadi empat orang, sementara BEM PNUP menuntut proses hukum tegas agar pelaku mendapat sanksi pidana dan efek jera.
- Pihak kampus telah menonaktifkan IS dari seluruh aktivitas akademik, meski sebelumnya hanya dijatuhi sanksi administratif yang dinilai tidak sebanding dengan dugaan perbuatannya.
Makassar, IDN Times - Dugaan kasus kekerasan seksual (KS) yang menyeret oknum dosen di Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) berinisial IS resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar. Laporan itu dibuat pada Jumat, dengan pendampingan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP, Hendra Saputra, mengatakan korban datang langsung membuat laporan dan mendapat pendampingan selama proses pelaporan berlangsung.
“Korban langsung melapor, kami dari BEM dampingi bersama UPTD PPA Makassar,” ujar Hendra.
1. Korban bertambah

Ia juga mengungkapkan, korban pelecehan IS bertambah satu orang, setelah sebelumnya ada tiga mahasiswi yang menjadi korban. Total sudah empat telah melapor menjadi korban bejat IS.
"Ada 1 lagi korban, tapi bukan ke saya melapor melainkan ke staff saya. Dan saya belum liat orangnya yang speak up," ujarnya.
Hendra menegaskan, pihaknya berharap proses hukum berjalan tegas agar memberikan efek jera sekaligus keadilan bagi korban.
“Harapan kami pelaku dipidana. Karena untuk sampai pada pemecatan sebagai ASN, pelaku minimal harus mendapatkan sanksi hukum,” tegasnya.
2. Terduga pelaku hanya disanksi administratif

Ia juga menilai, tindakan yang diduga dilakukan oknum dosen tersebut telah berlangsung lama dan tidak sebanding jika hanya dijatuhi sanksi administratif seperti penurunan jabatan.
“Tindakannya sudah lama. Tidak setimpal jika hanya penurunan jabatan. Apalagi sebagai ASN, yang bersangkutan seharusnya paham aturan hukum dan batas kewenangannya sebagai dosen,” tandasnya.
3. Dosen terduga pelaku dinonaktifkan

Sebelumnya diberitakan, seorang dosen pria di Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar, berinisial IS, dinonkatifkan dari segala aktivitas akademik setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswi.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP, Hendra Saputra, mengatakan perbuatan bejat IS dilakukan dari tahun 2025 hingga 2026. Modusnya mulai dari perbaikan nilai hingga berpura-pura membantu korban menjelaskan materi perkuliahan.
"Korban pertama itu sewaktu akhir semester ganjil sekitar bulan 1-2 pada tahun 2026. Korban 2 saya lupa kapan tepatnya. Kalau korban 3 itu waktu semester 2 sekarang korban semester 4 berarti tahun 2025," kata Hendra kepada IDN Times, Jumat (9/5/2026).
Direktur PNUP, Rusdi Nur yang dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual itu sedang ditangani. "Iya sudah ditangani (Satgas PPPK), silakan konfirmasi humasnya," ucap Rusdi kepada IDN Times, Jumat (8/5/2026).



















