Manado, IDNTimes - Tujuh warga negara asing (WNA) Filipina ditangkap Polsek Tamako usai terdampar di Pulau Mahengetang, Kecamatan Tatoareng, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Mereka ditangkap karena tak mengantongi dokumen resmi.
Tujuh WNA Filipina tersebut ditangkap bersama seorang WNI bernama Steven Rasubala (29). Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Joudy Handri Supit.
"Sudah diserahkan siang tadi sekitar pukul 14.00 WITA," ujar Joudy, Jumat (28/8/2026).
