Makassar, IDN Times - Anggota Polsek Rappocini Makassar, Aipda ML, terancam dijatuhi sanksi disiplin atau etik setelah diduga menggunakan uang milik warga sebesar Rp2,5 juta. Uang tersebut sebelumnya diserahkan oleh seseorang yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan kepada Aipda ML untuk diteruskan kepada korban.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Dodik Susianto mengatakan dugaan tersebut kini dalam penanganan Propam Polrestabes Makassar. Aipda ML telah dipanggil dan diperiksa untuk mendalami dugaan penggunaan uang milik warga tersebut.
