Makassar, IDN Times - Tim Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Samapta Polda Sulawesi Selatan membongkar penjualan minuman keras tanpa izin berkedok bengkel motor di Kota Makassar.
Polisi menggerebek bengkel motor di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini itu pada Minggu (14/8/2022) dan menyita ratusan botol minuman keras berkadar alkohol tinggi.
"Dari informasi masyarakat diterima tentang adanya peredaran minol (minuman beralkohol) dijual di bengkel motor. Tim langsung melakukan pengecekan dan mengamankan ratusan botol miras di lokasi," kata Kanit I Turjawali Ditsamapta Polda Sulsel Inspektur Dua Asfada dikutip dari Antara, Senin (15/8/2022).