Makassar, IDN Times - Aparat kepolisian meringkus seorang pemuda berinisial AR (23) karena diduga membawa kabur dan mencabuli anak di bawah umur. Korban merupakan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun asal Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Bantaeng setelah keberadaan korban berhasil terlacak. Keduanya ditemukan di sebuah kamar indekos di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (25/2/2026).
.png)