Makassar, IDN Times - WA, tersangka teroris yang ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, mendadak ingin membatalkan gugatan praperadilan terhadap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri.
Lewat istrinya, SY, WA ingin mencabut gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar. Informasi itu disampaikan Abdullah Mahir, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim Makassar, sebagai kuasa hukum istri tersangka.
"Dia (SY) sampaikan alasan penarikannya, karena suaminya tidak tahan lagi tekanan psikis dan ancam mau ceraikan istrinya kalau istrinya tidak cabut prapernya," kata Abdullah kepada IDN Times, Kamis (1/7/2021).
