Makassar, IDN Times - Dewan Pengupahan Kota Makassar bersepakat mengusulkan upah minimum kota (UMK) 2024 sebesar Rp3,6 juta atau naik 3,41 persen dari sebelumnya yaitu Rp3,5 juta. UMK Makassar ini lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Selatan yaitu Rp3,4 juta.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar, Nielma Palamba seusai rapat Dewan Pengupahan di Aula Kantor Disnaker, Jumat (24/11/2023). Nielma mengatakan nilai itu menjadi rekomendasi dari Dewan Pengupahan.
"Penyesuaian nilai UMK itu kalau kita rupiakan terjadi kenaikan Rp120,140 dari nilai sebelumnya Rp3.523.181 menjadi Rp3.643.321 jadi kenaikannya sekitar 3,41 persen," kata Nielma.
