Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut terkait pengadaan bibit nanas senilai Rp50 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kasus tersebut menyeret Bahtiar setelah sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel selama sekitar delapan bulan. Bahtiar dilantik pada 5 September 2023 menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang masa jabatannya berakhir.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Bahtiar berkarier sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum di Kementerian Dalam Negeri. Selama memimpin pemerintahan Sulawesi Selatan, sejumlah program pembangunan dan inisiatif sempat menjadi sorotan.
