Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Danny Revisi Aturan PPKM, THM dan Rumah Ibadah Tutup

Danny Revisi Aturan PPKM, THM dan Rumah Ibadah Tutup
Wali Kota Makassar Danny Pomanto. IDN Times / Aan Pranata
Share Article

Makassar, IDNTimes - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto Rabu malam, 7 Juli 2021, mengaji ulang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, setelah memantik reaksi protes dari masyarakat.

Sebelumnya aturan PPKM menetapkan aktivitas di rumah ibadah ditiadakan, sedangkan bidang lain seperti tempat hiburan malam (THM) boleh beroperasi dengan waktu tertentu. Setelah dikaji ulang, diputuskan tidak ada lagi THM yang boleh beroperasi.

"Memicu rasa ketidakadilan, jadi malam ini kita revisi," kata Danny lewat siaran pers yang diterima Kamis (8/7/2021).

1. Aturan PPKM direvisi dengan mendengarkan berbagai masukan

Ilustrasi razia tempat hiburan malam (THM). IDN Times/humaspolresppu
Ilustrasi razia tempat hiburan malam (THM). IDN Times/humaspolresppu

Danny mengatakan, dia merevisi aturan PPKM Mikro setelah mengaji aturan itu bersama Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana dan sejumlah pihak terkait. Kajian ulang terutama pada poin 7 dan 10 dalam aturan PPKM. Danny juga mendengarkan masukan berdasarkan data valid dari para epidemiolog.

“Mencegah dari awal wabah covid 19 ini lebih baik dari pada harus menunggu kejadian seperti di Jawa, Bali dan India," kata Danny.

2. Umat muslim diimbau salat di rumah

Ilustrasi. Salat berjemaah di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Ilustrasi. Salat berjemaah di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Danny kembali menekankan bahwa sesuai aturan PPKM yang berlaku 6-20 Juli 2021, masyarakat diimbau salat di rumah. Aktivitas di rumah ibadah ditiadakan sementara, sampai penyebaran COVID-19 bisa ditekan. Danny juga menegaskan bahwa tidak ada larangan azan di dalam surat edaran tentang PPKM Mikro.

Kapolrestabes Kombes Witnu mendukung langkah yang ditempuh Danny. Dia meminta masyarakat tidak menanggapi kaku surat edaran Wali Kota, sebab misi utamanya adalah keselamatan warga Makassar.

“Pak wali membuat surat edaran berdasar instruksi pusat. Di mana membatasi ruang dan jam operasional. Saya harap tidak ditanggapi kaku," katanya.

3. Polisi bakal pastikan THM ditutup

Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana. IDN Times/Sahrul Ramadan
Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kapolrestabes menyampaikan, dia akan mengerahkan anggotanya mulai hari ini untuk meninjau THM dan sejenisnya. Kita akan menggerakkan TNI dan Polri serta pemkot untuk melakukan pendisplinan-pendisplinan protokol kesehatan,” ucapnya.

Witnu juga menekankan pentingnya vaksinasi massal. Upaya itu bisa melindungi orang lain sehingga masyarakat dapat beraktivitas normal. "Serta mematuhi tetap protokol kesehatan, agar kita cepat bisa mencapai zona hijau dan kita kembali bisa beraktivitas seperti biasa."

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel: Penyidikan Tetap Dilanjut

30 Jun 2026, 15:12 WIBNews