Danny Pomanto Diperiksa soal Dugaan Korupsi Kontainer Makassar Recover

Makassar, IDN Times - Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek kontainer Makassar Recover.
Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli yang dikonfirmasi IDN Times, membenarkan informasi pemeriksaan Danny Pomanto. Hanya saja, Fadli mengaku terlalu cepat kasus ini diekspos oleh media di Makassar.
"Masalah Pak Danny lagi, kita ini baru mulai kerja sudah bikin heboh nanti bisa merusak konsentrasi kami," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/12/2022).
Danny Pomanto diperiksa di gedung Subdit Tipikor Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km.17, Kota Makassar, Senin 5 Desember kemarin.
1. Diselidiki sejak 2021

Kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer bekas untuk program Makassar Recover saat pandemik COVID-19, mulai bergulir dan diselidiki penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel sejak akhir tahun 2021.
Proyek pengadaan kontainer bekas di 143 wilayah kelurahan di Makassar ini, disebut menelan anggaran sebesar Rp15 Miliar dengan asumsi biaya Rp90 juta per-kontainer.
Menurut Fadli, pemanggilan dan pemeriksaan Danny Pomanto sebagai saksi masih merupakan langkah awal penyidik untuk mengulik lebih jauh soal dugaan kasus korupsi ini.
"(Kasus) Tipikor itu satu tahun belum tentu selesai, kan baru jalan tapi sudah mulai heboh-heboh begini. Ini juga baru periksa-periksa, materinya apa? materinya kena atau ngga? Kan belum. Baru juga awal kumpul data," terang Fadli.
2. Polisi tidak ingin jelaskan materi pemeriksaan

Terkait materi pemeriksaan Danny Pomanto, Fadli belum ingin menjelaskan lebih jauh. Termasuk berapa lama Wali Kota Makassar itu diperiksa Polda Sulsel.
"Aku sebenarnya no comment masalah itu, intinya memang benar diperiksa, itu saja, belum ada yang lain-lain, (Danny Pomanto) hanya sebagai saksi," jelas Fadli.
3. Masih mengumpul data

Fadli menegaskan, penyidik belum berbuat apa-apa sampai sejauh ini untuk mendalami kasus tersebut, karena pihaknya juga baru mengumpulkan data-data.
"Nanya satu-satu, tiap hari nanya satu orang, capek juga jawabnya itu. Makanya belum boleh diekspos. Terlanjur ditahu, karena kita belum ngapa-ngapain, belum maksimal pemeriksaan dan masih pengumpulan data," tegas Kompol Fadli.