Cuti Massal, 48 Hakim PN Makassar Demo Tuntut Kesejahteraan

Makassar, IDN Times - Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan berdemonstrasi di depan gedung PN Makassar, Senin pagi (7/10/2024). Sebanyak 48 hakim menuntut perbaikan kesejahteraan, salah satunya kenaikan gaji.
Selain melakukan orasi dan membawa poster, para hakim juga tampak memasang spanduk berukuran 10 x 3 meter di depan PN Makassar. Spanduk berisi enam poin tuntutan mereka.
Humas PN Makassar Sibali mengatakan, para hakim di PN Makassar mendukung gerakan aksi solidaritas yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia. "Pada prinsipnya yang kita perjuangkan adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim," kata Sibali kepada awak media di PN Makassar, Senin.
1. Pemerintah dianggap tidak peduli nasib hakim

Sibali mengaku, sejak mereka memperjuangankan kesejahteraan sejak
2022, sampai saat ini tidak ada perubahan siginifikan yang dilakukan pemerintah.
Terutama tentang perlindungan kesejehateraan bagi para hakim seleuruh Indonesia.
"Terutama hakim-hakim kita di pelosok dan kepulauan yang rentan risiko yang sangat luar biasa. Kami adalah penegak hukum, penentu yang terakhir dalam hal keadilan perlu juga diprioritaskan," bebernya.
Dia menegaskan, semestinya pemerintah harus melakukan itu perubahan-perubahan tersebut. Namun ia menilai pemerintah saat ini tidak peduli kepada para nasib hakim.
"Sehingga kami dengan sangat terpaksa melakukan gerakan aksi damai dalam hal cuti bersama. Mudah-mudahan pemerintah dalam waktu dekat untuk melakukan tindakan- tindaka prioritas untuk melakukan perubahan terkait dengan kesejahteraan para hakim terutama gaji pokok dan kesejahteraan keluarga hakim," harapnya.
2. Persidangan ditunda sepekan selama hakim cuti massal

Sibali mengungkapkan, sebagai aksi solidaritas hakim seluruh indonesia, mereka akan menggelar aksi cuti massal mulah hari ini hingga 11 Oktober mendatang. Diharapkan aksi serentak ini jadi perhatian pemerintah.
"Untuk melakukan penekanan kepada pemerintah untuk bisa memperhatikan kondisi-kondisi para hakim terutama soal kesejahteraan hakim yang diatur dalam PP 94. Itu pun juga telah dilakukan uji materil di pasal 23 tahun 2016 untuk melakukan perubahan-perubahan," tuturnya.
Salah satu hakim PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine mengatakan, pelayanan administrasi di PTSP PN Makassar tetap berjalan seperti biasa meski ada aksi cuti bersama. Pelayanan publik tetap menjadi prioritas bagi mereka selaku aparatur negara.
"Kami tidak abai dalam pemenuhan hak kepetingan daripada setiap warga negara selaku pengguna dan pencari keadilan dalam mengikuti proses administrasi di PN Makassar," katanya.
Selama aksi cuti massal, persidangan di PN Makassar ditunda, setidaknya selama sepekan. "Persidangan hari ini kami tunda selama satu minggu ke depan sambil kami tunggu untuk melihat respons Menteri Keuangan dan pemerintah pusat," dia melanjutkan.
3. Berharap atensi Prabowo, hakim sampaikan enam poin tuntutan

Johnicol mengungkapkan, aksi hari ini merupakan simbol perjuangan para hakim yang tergabung dalam solidaritas hakim Indonesia dalam menuntut kesejahteraan. Dia sangat berharap, aksinya mendapat atensi dari pemerintah apalagi menjelang pergantian presiden pada 20 Oktober 2024.
"Kami yakin dan percaya bahwa bapak Prabowo selaku presiden RI (terpilih) akan memberikan atensi dan perhatian yang sungguh dan serius untuk kesejahteraan dan keamanan para hakim," ucapnya.
Dia menekankan pentingnya hakim sebagai benteng keadilan terakhir. "Ini yang harus kita jaga, dan tegakkan, muliakan dan luruskan. Apalah artinya misalnya ada pemerataan ekonomi, tapi investor takut berdatangan kalau tidak kepastian hukum," kata Johnicol.
Berikut enam poin tuntutan hakim:
1. Memperjuangkan kesejahteraan hakim
Mendorong pengakuan dan pemenuhan kesejahteraan yang layak bagi para hakim di seluruh Indonesia.
2. Mengembalikan wibawa dan martabat profesi hakim
Menjaga agar profesi hakim dihargai sesuai tanggung jawab dan pengabdiannya.
3. Meningkatkan independensi hakim
Mengurangi tekanan ekonomi yang dapat mempengaruhi integritas dan kemandirian dalam memutus perkara;
4. Meningkatkan kesadaran publik dan pihak berwenang
Mengajak masyarakat dan pihak berwenang untuk memahami pentingnya peran hakim dalam penegakan hukum dan keadilan.
5. Menjaga kualitas penegakan hukum
Meningkatkan kesejahteraan hakim demi memastikan kualitas penegak hukum yang bermartabat dan adil.
6. Membangun solidaritas kesatuan hakim
Menyatukan para hakim dalam satu suara untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan bersama.



















