Cemburu Tak Kebagian Harta Warisan, Anak Gugat Ayahnya ke Pengadilan

Makassar, IDN Times - Jagat maya baru-baru ini dihebohkan dengan perkara perdata gugatan anak terhadap ayah kandungnya sendiri. Kasus gugatan antar keluarga ini terjadi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ibrahim Mukti melayangkan gugatan perdata kepada Abd Mukti Rachim (82) yang tak lain adalah ayah kandungnya. Saat ini perkara itu tengah ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Parepare dengan nomor register perkara 16/Pdt.G/2019/PN Pre.
Dalam sidang lanjutan kelima kalinya, hakim PN Parepare, Rabu (6/11) pagi tadi, menghadirkan pihak penggugat. Ibrahim Mukti diwakili oleh pamannya Lukman Hakim memberikan keterangan lanjutan.
1. Gugatan dilatarbelakangi kecemburuan pembagian harta warisan
Informasi yang dihimpun IDN Times, perkara ini disebut-sebut di latarbelakangi persoalan pembagian harta warisan. Sang anak merasa keberatan karena menganggap bahwa ayahnya tak memenuhi permintaan untuk memberikan hasil pendapatan perusahaan keluarga.
Perusahaan sang ayah adalah, PT Imam Laega Jaya Bersama. Perusahaan keluarga ini, menaungi satu unit usaha SPBU. Masing-masing, Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap.