Cekcok soal Kanopi, Dua Pria di Makassar Sama-sama Tersangka

Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan dua orang pria bertetangga di kawasan Pasar Grosir Daya Niaga Modern (Pagodam), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. Penyebabnya, mereka terlibat cekcok hingga nyaris baku hantam.
Dua pria yang berseteru adalah Abdul Kadir (60) dan Kurdas (57). Keduanya cekcok karena pembangunan kanopi hingga berujung saling lapor ke kantor polisi.
"Awal kejadian ini adalah saling lapor. Pertama, telah terjadi perusakan barang milik orang lain berupa bangunan holo atau baja ringan atau kanopi," kata Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto saat ditemui di kantornya, Kamis (23/12/2021).
1. Berawal dari kanopi yang menempel ke ruko tetangga
Rujiyanto mengatakan, Abdul Kadir adalah pengelola atau penanggung jawab Pagodam. Sementara Kurdas adalah pengusaha ayam potong dan bakso yang berdagang di salah satu ruko setempat.
Rujiyanto bilang, peristiwa perusakan kanopi ini sebenarnya terjadi pada Juli 2020. Kurdas tak terima karena kanopi yang dibangun oleh Abdul Kadir menempel dibangunan rumah toko yang dia tinggali.
"Padahal keduanya ini sama-sama mau berdagang dan saling bertetangga di lokasi di situ," Rujiyanto menerangkan.
Belakangan, Kurdas memindahkan kanopi tersebut. Kurdas kemudian dituding merusak kanopi yang dibangun oleh Abdul Kadir. Karena merasa keberatan, Abdul Kadir mendatangi Kurdas untuk meminta penjelasan. Namun Kurdas merasa terancam karena Kadir membawa parang.
Abdul Kadir pun dilaporkan ke Polsek Biringkanaya sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman. "Kami sudah melakukan penyelidikan, penyidikan sekaligus menggelar perkara hingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Haji Kadir," ucap Rujiyanto.