Makassar, IDN Times - Polisi menetapkan dua orang pria bertetangga di kawasan Pasar Grosir Daya Niaga Modern (Pagodam), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. Penyebabnya, mereka terlibat cekcok hingga nyaris baku hantam.
Dua pria yang berseteru adalah Abdul Kadir (60) dan Kurdas (57). Keduanya cekcok karena pembangunan kanopi hingga berujung saling lapor ke kantor polisi.
"Awal kejadian ini adalah saling lapor. Pertama, telah terjadi perusakan barang milik orang lain berupa bangunan holo atau baja ringan atau kanopi," kata Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto saat ditemui di kantornya, Kamis (23/12/2021).