Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif DPRD Kota pada Pemilihan Umum 2024. Penetapan berdasarkan surat Keputusan KPU Makassar Nomor: 378 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat 18 Agustus 2023.
Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan Mashar mengatakan, ada 751 bacaleg yang dari 17 partai yang mengajukan, dimasukkan dalam DCS. Bacaleg terdiri dari 482 laki-laki dan 269 perempuan.
"Bacaleg yang masuk dalam DCS adalah bacaleg yang persyaratan dokumennya memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan," kata Gunawan dalam keterangannya, Jumat.