Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar melarang pawai takbiran keliling pada malam Idulfitri 1446 Hijriah. Keputusan ini diambil untuk mencegah kemacetan serta mengurangi potensi gangguan keamanan di kota.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan takbiran tetap diperbolehkan, tetapi hanya diadakan di tempat masing-masing, seperti di masjid atau wilayah kecamatan.
“Saya melarang (pawai) takbiran keliling. Takbiran cukup diselenggarakan di tempat masing-masing, di kecamatan,” kata Munafri saat memberi keterangan, Kamis (26/3/2025).