Makassar,IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan seorang berinisial EGP sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet pada empat sekolah di Kepulauan Sangkarrang tahun anggaran 2018.
Adapun empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang terdiri dari tiga sekolah Dasar (SD) dan satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni SD Kodingareng, SD Barrang Lompo, SD Inpres Barang Lompo dan SMP 38 Kodingareng.