Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka EGP saat digiring ke mobil tahanan, Kamis (14/11/2024) / Istimewa

Intinya sih...

  • Tim Jaksa Penyidik menetapkan EGP sebagai tersangka korupsi pembangunan Smart Toilet di empat sekolah di Kepulauan Sangkarrang tahun anggaran 2018.
  • EGP diduga korupsi pekerjaan konstruksi Smart Toilet dengan nilai pagu anggaran Rp 1.008.360.369,76 dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 225,421.040.
  • Penyidik melakukan penahanan terhadap EGP selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1A Makassar serta telah memeriksa 25 orang saksi dan dua saksi ahli.

Makassar,IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan seorang berinisial EGP sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet pada empat sekolah di Kepulauan Sangkarrang tahun anggaran 2018.

Adapun empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang terdiri dari tiga sekolah Dasar (SD) dan satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni SD Kodingareng, SD Barrang Lompo, SD Inpres Barang Lompo dan SMP 38 Kodingareng.

Editorial Team

Tonton lebih seru di