Cabjari Makassar Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Proyek Smart Toilet

- Tim Jaksa Penyidik menetapkan EGP sebagai tersangka korupsi pembangunan Smart Toilet di empat sekolah di Kepulauan Sangkarrang tahun anggaran 2018.
- EGP diduga korupsi pekerjaan konstruksi Smart Toilet dengan nilai pagu anggaran Rp 1.008.360.369,76 dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 225,421.040.
- Penyidik melakukan penahanan terhadap EGP selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1A Makassar serta telah memeriksa 25 orang saksi dan dua saksi ahli.
Makassar,IDN Times - Tim Jaksa Penyidik Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan seorang berinisial EGP sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet pada empat sekolah di Kepulauan Sangkarrang tahun anggaran 2018.
Adapun empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang terdiri dari tiga sekolah Dasar (SD) dan satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni SD Kodingareng, SD Barrang Lompo, SD Inpres Barang Lompo dan SMP 38 Kodingareng.
1. Ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan

Kepala Kantor Cabjari Makassar, Ady Hariadi Annas mengatakan, penetapan tersangka EGP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-01.I/P.4.10.8.2/Fd.2/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024.
"Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup," ucap Ady saat ekspose tersangka EGP di Cabjari Pelabuhan Makassar, Kamis (14/11/2024).
2. Tersangka adalah Direktur CV Maega Anugerah Mandiri

Ady menyebut, tersangka EGP selaku Direktur CV. Maega Anugerah Mandiri, diduga korupsi atas pekerjaan berupa konstruksi Smart Toilet dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 1.008.360.369,76 dan nilai kontrak sebesar Rp 998.303.534,05 di empat sekolah di Kecamatan Sangkarrang.
"Di mana dalam kontrak, lama pekerjaan selama 90 hari. Sejak 19 September 2018 hingga 17 Desember 2018. Akibat perbuatan tersangka ditemukan kerugian negara senilai Rp 225,421.040. Kerugian negara itu sebagaimana hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.
3. Langsung ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar

Mantan Kasi Pidsus Kejari Maros ini juga mengungkapkan, untuk mempermudah jalannya proses selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EGP selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas 1A Makassar.
"Terhitung sejak hari ini (Kamis)," tuturnya.
Dia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 23 orang. Serta dua orang saksi ahli.
"Jadi saksi yang sudah diperiksa ada 25 orang. Penetapan tersangka ini juga dilakukan setelan memperhatikan barang bukti berupa dokumen-dokumen. Demikian juga hasil pemeriksaan lapangan, "tandasnya.