Makassar, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah belum lama ini mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 rata-rata naik 1,09 persen. Namun, Sulawesi Selatan menjadi salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang tak masuk dalam skema kenaikan upah.
Menanggapi kebijakan tersebut, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulsel angkat suara. Mereka merasa ada yang janggal dengan aturan tersebut.
"Ada indikasi bahwa Sulsel ini tidak mau memang dinaikkan UMP-nya," kata Ketua KSBSI Sulsel Andi Malantik saat dihubungi IDN Times, Rabu (17/11/2021).
