Makassar, IDN Times - Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Bupati dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa.
Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penetapan tersangka terhadap Husniah dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama jajaran Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Tipidkor Polresta Gowa.
"Setelah rangkaian penggeledahan tersebut tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menyepakati Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka," kata Robertus, Jumat (25/9/2026).
Robertus menjelaskan, perkara yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), atau gratifikasi yang diduga dilakukan berulang dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian gelar perkara yang melibatkan Kortas Tipidkor Mabes Polri, penyidik Tipidkor Polda Sulsel, dan Tipidkor Polresta Gowa.
Gelar perkara pertama dilakukan pada Kamis (24/9/2026) di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 32, Jakarta Selatan.
Penyidik juga menemukan rangkaian peristiwa yang diduga berkaitan dengan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi pintu masuk dalam penyidikan perkara tersebut.
Kasus ini kemudian dikembangkan hingga penyidik melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gowa.
