Makassar, IDN Times - Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya, dinilai dapat memengaruhi jalannya pemerintahan daerah ini. Kondisi tersebut terutama dapat berdampak jika proses hukum berlanjut hingga penahanan.
Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan, mengatakan status tersangka tidak serta-merta menggugurkan jabatan Husniah sebagai Bupati Gowa. Namun, apabila penyidik menahan Husniah, mekanisme pemerintahan akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
"Artinya, proses penetapan tersangka ini belum menggugurkan beliau sebagai kepala daerah. Beliau masih tetap sebagai bupati. Sekiranya kemudian ada proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik, maka tentunya akan ditunjuk pelaksana harian," kata Lukman kepada IDN Times melalui telepon, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dapat digantikan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Tugas tersebut dapat dijalankan oleh wakil kepala daerah.
