Makassar, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mempercepat proses pengawasan larangan mudik lebaran Idulfitri. Pengawasai dimulai hari ini, Senin (3/5/2021).
Pemerintah melarang masyarakat mudik pada masa lebaran, yang berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
"Sesuai hasil keputusan rapat Forkopimda bahwa pengawasan arus mudik mulai dilakukan hari ini," kata Kepala Dinas Kominfo Bukukumba Daud Kahal kepada IDN Times, Senin siang.