Makassar, IDN Times - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri terhadap Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi dan Kanit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul.
Ketua Majelis KKEP, Kombes Pol Zulham Effendy mengatakan, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima uang setoran Rp10 juta per pekan dari bandar narkoba Evanolya Tandipali alias Oliv mulai Oktober hingga Desember 2025.
Zulham mengatakan, Arifan dan Nasrul dijerat Pasal 132 uu 35 2029 tenatang narkotika dan melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Menjatuhkan sanksi, satu sanski etika berupa perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua sanksi administratif berupa (a) penempatan tempat khusus selama 30 hari (b) diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Kombes Zulham Effendy dalam amar putusannya, Selasa (10/3/2026).
Usai membacakan vonis, Zulham Effendy bertanya kepada Arifan Efendi apakah menerima vonis tersebut atau ingin banding.
"Izin yang mulai, saya banding yang mulia," jawab AKP Arifan Efendi. Begitupun dengan Nasrul memilih untuk mengajukan banding.
Zulham kemudian memberikan kesempatan selama tiga hari sejak putusan vonis PTDH dibacakan.
Sementara di luar sidang, istri AKP Arifan langsung menangis setelah mendegar sang suami dipecat dari Polri.
"Astagfirullah kenapa di-PTDH suamiku," ucapnya sambil ditenangkan beberapa anggota Polwan.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang pertama yang digelar pada Kamis (5/3/2026) lalu. Dalam sidang pertama, terungkap fakta bahwa Arifan Efendi dan Nasrullah telah menerima uang setoran dari bandar narkoba bernama Oliv sebanyak Rp132 juta, yang diberikan secara bertahap setiap pekan.
Anggota majelis sidang etik mengatakan dari keterangan di BAP, Aiptu Nasrullah telah menerima uang 13 kali terima dari bandar narkoba melalui perantara bernama Adnan dan diserahkan ke AKP Arifan Efendi dalam bentuk transfer dan tunai.
"11 kali Rp10 juta, kemudian Rp7juta bulan Januari kemudian Rp15 juta pada bulan September jadi 13 kali terima," kata salah satu anggota majelis sidang etik saat membacakan BAP kepada Nasrul.
Namun Nasrul berdalih uang itu untuk pengembangan kasus narkoba. Setelah dicecar oleh majelis sidang etik, ternyata uang itu untuk 86 atau atur damai karena pelaku dilepas setelah memberikan uang.
![[BREAKING] Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Polri](https://image.idntimes.com/post/20260310/upload_ad8d7ecdae490439ab82946385d3c38c_114f0771-d1be-4ec1-ae54-f621953b0a23_watermarked_idntimes-1.jpeg)