Makassar, IDN Tmes - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang Abu Tours di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (28/11). Di persidangan, saksi mengaku pemilik Abu Tours Hamzah Mamba telah membeli tiga apartemen di wilayah Panakkukang dan menyicil rumah di komplek perumahan mewah di kabupaten Gowa, Citraland.
Reviona, saksi dalam persidangan mengatakan dirinya tak kenal pemilik Hamzah Mamba dan apa kerjaannya. Alasannya dia bukan bagian administrasi atau keuangan. “Saya tidak kenal dia (Hamzah),” kata dia dihadapan majelis hakim.