Makassar, IDN Times - Penyidik Unit Reskrim Polsek Panakkukang menyerahkan kasus bocah pencuri uang ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar.
Sebelumnya, pelaku berinsial PT (13) mencuri uang belasan juta rupiah dari sebuah hotel di Makassar. "Kita titipkan di sana (P2TP2A). Tapi proses penyidikannya masih sementara berjalan karana kita jadwalkan juga periksa orang tua yang bersangkutan," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).