Makassar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengamankan 3 pengedar narkotika dengan barang bukti 4 kilogram sabu di Hotel Grand Mall, Kabupaten Maros, Kamis (10/1) malam pukul 20.00 Wita.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir, dalam keterangan pers di kantornya menyebutkan, ketiga tersangka diamankan di kamar 403 Hotel Grand Mall, yakni pasangan suami-istri Takdir (42) dan Samsiah (34) dan Abdul Jalil (45) .
Paket sabu terdiri 3 bungkus paket 1 kilo, 1 bungkus paket 800 gram dan 4 bungkus paket 50 gram. Selain itu, juga disita 5 unit telepon selular, uang tunai Rp4 juta, 4 buku rekening, 2 buku nikah, 1 timbangan manual, 1 timbangan digital, beberapa lembar kartu ATM, dan struk bukti transfer bank.
"Kami mendapat info dari masyarakat akan terjadi transaksi paket sabu dari Wajo, setelah dilacak tim menemukan lokasi ketiga tersangka di Hotel Grand Mall,” ungkap Idris.