Makassar, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Asri Sahrun Said, menyebutkan, sistem penggajian tenaga magang akan sama dengan sistem penggajian tenaga honorer. Namun dia berharap, ada kenaikan gaji agar setara atau minimal hampir mencapai Upah Minimum Provinsi.
Pemprov Sulsel memastikan akan mengganti sistem tenaga honorer menjadi tenaga magang menyusul adanya kebijakan dari pemerintah pusat untuk tidak merekrut lagi tenaga honorer.
"Gaji sesuai dengan APBD kita. Itu tetap sama dengan gaji honorer. Harapan kita seperti itu (sesuai UMP). Jadi, tidak mengurangi mereka punya hak kesejahteraan," katanya saat dihubungi IDN Times di Makassar, Selasa (25/2).
Untuk diketahui, UMP Sulsel tahun 2020 sebesar Rp3.1 juta demikian juga dengan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Makassar.