Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan akan menggelar pemilihan suara ulang (PSU) pada 90 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 14 daerah pada Sabtu (27/4). Pemilihan digelar serentak, sesuai batas waktu PSU maksimal sepuluh hari sejak pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
Ketua KPU Sulsel Misna M Attas mengatakan, penyelenggaraan PSU diputuskan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sulsel. Total ada 91 rekomendasi PSU di Sulsel, namun satu di antaranya telah lebih dulu dirampungkan pada 22 April.
“Logistik mulai kemarin sudah didistribusikan. Terutama untuk daerah terjauh, dikirim lebih dulu,” kata Misna di Makassar, Jumat (26/4).