Bawaslu Sulsel Rekomendasikan Pemilihan Ulang di 52 TPS

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum 2019 di berbagai daerah Sulawesi Selatan. Hingga Senin (22/4) siang, rekomendasi dikeluarkan terhadap 52 tempat pemungutan suara (TPS) pada 14 kabupaten/kota.
Menurut catatan Bawaslu, rekomendasi PSU antara lain tersebar di Bone, Palopo, Parepare, Pangkep, Takalar, Jeneponto. Lalu Gowa, Barru, Maros, Makassar, Toraja Utara, Luwu, Soppeng, dan Luwu Timur.
Komisioner Bawaslu Sulsel Amrayadi mengungkapkan, rekomendasi PSU dikeluarkan berdasarkan laporan dan temuan pelanggaran administrasi pemilih pada hari pemungutan suara, 17 April lalu. Sejauh ini terdapat potensi PSU pada 70 TPS, dan tidak menutup kemungkinan bertambah.
“Dari 70 potensi, 52 di antaranya kita rekomendasikan PSU. Sisanya masih dianalisis,” kata Amrayadi Makassar, Senin (22/4).
1. Baru satu pemilihan ulang yang rampung

Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati membenarkan soal rekomendasi PSU dari Bawaslu. Dari semua rekomendasi yang dikeluarkan, KPU telah menggelar pemilihan ulang pada satu TPS, Senin (22/4). Yakni pada TPS 7 di Kelurahan Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
PSU dijadwalkan pada 5 TPS di Kabupaten Bone pada Rabu (24/4). Demikian juga dengan 5 TPS di Parepare. Adapun untuk TPS lain belum dipastikan jadwalnya.
“Waktu PSU dibatasi maksimal sepuluh hari setelah pencoblosan,” katanya.
2. PSU dikaji berdasarkan laporan seputar administrasi pemilih

Sebelumnya Ketua KPU Sulsel Misna M Attas menjelaskan, potensi PSU merupakan buntut dari laporan yang diterima KPU dan Bawaslu dari masyarakat. Pada hari pemungutan suara 17 April lalu, dilaporkan adanya pemilih asal luar provinsi yang menggunakan e-KTP untuk mencoblos di daerah Sulsel. Mereka umumnya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb.
Selain itu, ada juga laporan tentang warga Sulsel yang memilih di luar kelurahan TPS asalnya berdomisili. Masalah itu diketahui setelah tahapan pencoblosan suara berlangsung.
3. Pemilihan ulang menggunakan logistik berbeda

Komisioner KPU Sulsel Uslimin menjelaskan, jadwal PSU ditentukan oleh KPU masing-masing kabupaten/kota melalui rapat pleno. Dari rapat tersebut juga dihitung kebutuhan logistik untuk pemilihan ulang.
Logistik PSU harus terlabeli dengan tanda khusus yang berbeda dengan pemilihan normal. Baik itu surat suara, kotak suara, surat pemberitahuan memilih, serta formulir penghitungan suara.
“Semua harus dibedakan. Kebutuhan logistiknya diajukan ke KPU Provinsi untuk diteruskan kepada KPU RI,” ucap Uslimin.
4. KPU proses rekapitulasi di tingkat kecamatan

Selama dua hari hingga Senin (22/4), rekapitulasi penghitungan suara Pemilu masih berlangsung di tingkat kecamatan. Pada tahap ini formulir penghitungan suara dari setiap TPS kembali dihitung dan dicocokkan ulang.
Ketua KPU Sulsel Misna M Attas mengatakan, rekapitulasi tingkat kecamatan paling lambat digelar selama lima hari. Setelah itu dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional.
“Kami sudah sampaikan ke KPU di 24 kabupaten/kota, bahwa perencanaan rekapitulasi untuk tingkat provinsi berlangsung 28 April,” ucap Misna.