LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menyebut ada upaya kriminalisasi oleh polisi pada penangkapan warga yang menjemput paksa pasien COVID-19 dari rumah sakit. Sejauh ini Polda Sulawesi Selatan menangkap 31 orang, dan delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas meminta penyidik Polda berhati-hati dalam penetapan tersangka. Sebab saat ini sedang dalam kondisi darurat.
"Harus diingat bahwa ini kondisi tidak normal, pandemik COVID-19. Ini dampak dari kebijakan pemerintah. Makanya banyak problem yang timbul," kata Haswandy kepada IDN Times, Rabu (10/6).
Haswandy menilai kebijakan pemerintah yang tidak transparan dalam menangani COVID-19 berdampak pada kondisi psikologis masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang merasa bahwa keluarganya dirawat di rumah sakit bukan karena COVID-19. Puncaknya, warga marah dan terpaksa bertindak nekat, mengambil atau membawa pulang keluarganya yang dirawat di rumah sakit.
"Makanya kenapa kemudian kejadian seperti ini, ambil jenazah atau pasien terjadi. Karena kebijakan dan layanan ini dari awal, tidak optimal dijalankan. Di situ muaranya," ucap Haswandy.