Makassar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan dana cadangan senilai Rp24 miliar milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar masih dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
"Setelah kita pelajari, uang yang dipakai itu kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan PDAM," kata, Soetarmi, Sabtu (6/9/2025).