Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial MJ (19) ditangkap petugas Polrestabes Makassar dengan dugaan memperkosa adik kandungnya, NR, yang masih berusia 16 tahun. MJ ditangkap di Jalan Rappocini Makassar, Jumat malam (12/5/23023).
Anggota Unit Perlindugnan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar menangkap pelaku berdasarkan ibunya, AE (47).
"Saat ini masih sudah resmi kita tahan dan diambil keterangannya, tadi malam pelaku diamankan," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Makassar Iptu Alim Bahri kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).
