Makassar, IDN Times - Sepanjang 2023, Bea Cukai Makassar dominan menindak produk tembakau atau rokok ilegal tanpa cukai. Plt Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rokhman mengatakan, ada 3.458.640 batang rokok yang disita.
"Jadi memang yang dominan itu penindakan hasil tembakau, kemudian ada penindakan minuman mengandung alkohol atau miras," ungkap Zaeni, pada Rabu (17/1/2024).
Jutaan batang rokok ilegal itu bernilai sekitar Rp3,6 miliar dengan potensi kerugian negara dari perhitungan cukai sekitar Rp4,9 miliar.
