Makassar, IDN Times - Kantor Bea Cukai Makassar mengincar jemaah haji yang membeli perhiasan emas dalam jumlah banyak di Arab Saudi dan membawanya pulang ke Indonesia. Barang yang dibawa dari luar negeri wajib dikenai pajak.
Baru-baru ini viral video seorang pengusaha skin care asal Makassar Mira Hayati membeli kalung emas di Jeddah, Arab Saudi. Dalam video yang beredar, Mira mengaku perhiasan yang dibeli harganya Rp366 juta. Bea Cukai masih menelusuri keberadaan Mira, apakah sudah tiba di Indonesia atau masih di Saudi.
"Untuk pengusaha skin care itu nanti kita tracking, apakah beliaunya sudah ada tiba atau belum, kalau belum tiba nanti kita langsung tangani pada boarding track," kata Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).