Polres Selayar ungkap dugaan penimbunan solar bersubsidi di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu/ Dok. Polres Selayar
Kasus ini terungkap sekitar pukul 19.45 Wita saat polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kepulauan Selayar.
Polisi kemudian mengidentifikasi pemilik solar tersebut, yakni perempuan berinisial Diana (49), warga Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu.
Dari hasil penyelidikan sementara, solar tersebut diduga diperoleh Diana dari Ramli, pemilik Pertashop di Dusun Lembang Jaya, Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu.
Solar itu disebut dibeli dengan harga Rp9.000 per liter dan diperoleh setelah distribusi BBM pascakehadiran kapal tanker pada 2 September 2026.
Sebelumnya, Diana diduga memperoleh 19 drum berwarna biru. Namun, saat polisi melakukan pengecekan, tersisa 13 drum yang seluruhnya masih terisi penuh. Solar tersebut kemudian diduga dijual kembali dengan harga Rp10.500 per liter. Pembelinya disebut didominasi oleh nelayan.