Seorang warga muslim melakukan tarnsaksi pembayaran zakat fitrah dan zakat mal secara daring dengan menggunakan aplikasi digital banking. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Ustaz Ashar mengatakan, bahwa Baznas Makassar menggelar sidang penentuan nilai zakat belum lama ini. Sidang melibatkan berbagai pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemkot Makassar, dan lainnya.
Hasil sidang, diputuskan empat kelas untuk kategori zakat fitrah di Makassar dengan harga untuk empat liter per orang. Untuk kelas 1 senilai Rp12.500/liter atau Rp50 ribu, kelas 2 harganya Rp10.500/liter atau Rp42 ribu, kelas 3 seharga 9.500/liter atau Rp38.000 dan kelas 4 harganya 8.500/liter atau Rp34.000.
"Menentukan golongan kelas itu sulit karena tergantung dengan dominan dari apa yang dikonsumsi. Sebab bisa jadi orang kaya tapi lebih senang beras di kelas tiga," kata Ashar.