Kondisi di Mina, Makkah, Arab Saudi jelang puncak haji mulai 5 Juni 2025. (Media Center Haji/Rochmanudin)
Kini, ia berharap uangnya bisa kembali usai melapor ke Kemenhaj Sulsel, Apalagi, dirinya sudah melayangkan somasi kepada Travel JF. "Berharap dana saya dikembalikan secara utuh. Terus pihak berwenang menindaklanjuti travel nakal seperti ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengendali Haji dan Umrah Bidang Bina Pengendali Haji dan Umrah Kemenhaj Sulsel, Rizkayadi mengaku telah menerima laporan aduan dari korban penipuan pemberangkatan haji 2026. Ia mengungkapkan travel tersebut berkantor di Jakarta dan memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Travelnya ini ternyata pusatnya di Jakarta. Kami tadi mengecek tidak ada cabang resmi (di Makassar), jadi mungkin cuma sekelas agen di Makassar," ungkapnya.
Rizkayadi berjanji bakal memanggil manajemen Travel JF untuk memberikan klarifikasi penyebab jemaah asal Makassar batal berangkat haji. Terkait ancaman sanksi bagi Travel Jannah Firdaus, Rizkayadi belum bisa memastikan. Alasannya, hanya Kemenhaj RI yang berwenang memberikan sanksi.
"Kita buat rekomendasi ke pusat. Kami di provinsi tidak dapat memberikan sanksi, sanksinya di pusat. Tapi sesuai dengan aturan yang ada di undang-undang pengembalian (dana kepada jemaah)," tandasnya.