Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Sulsel Temukan 16 Pemilih Palsu di Palopo
Ilustrasi TPS Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Bawaslu Sulsel temukan banyak temuan pada proses coklit data pemilih, seperti 16 pemilih fiktif di Palopo.
  • Bawaslu mengawasi proses coklit untuk mencegah potensi kecurangan, terutama setelah pengalaman Pemilu 2024.
  • KPU akan mendiskusikan dan menindaklanjuti catatan evaluasi Bawaslu terkait proses coklit yang hampir selesai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Provinsi Sulawesi Selatan  menjadi catatan dari Bawaslu setempat. Bawaslu menemukan adanya banyak temuan pada proses coklit.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, saat mengikuti rapat evaluasi tahap I Coklit untuk Pilkada Serentak yang digelar KPU Provinsi Sulsel di Kota Makassar, Jumat (12/7/2024). Dia meminta KPU menindaklanjuti masalah data ke Dinas Dukcapil. 

"Kasus Palopo dii desa/kelurahan Battang, itu sampai ada 16 pemilih yang di tandatangani lurah. Sudah diteliti dan ditelusuri bahwa tidak ada orangnya. Nah ini, perlu koordinasi dengan KPU dan Dukcapil," kata Saiful.

1. Bawaslu awasi proses coklit

Ilustrasi Pantarlih memasang stiker saat melakukan Coklit (ANTARA FOTO/Hasrul Said)

Dalam proses coklit oleh pantarlih, Saiful menyatakan pihaknya juga mengawasi. Hal ini berkaca dari pengalaman Pemilu tahun 2024 lalu.

"Karena ini, bisa saja menjadi potensi, seperti yang tadi diceritakan di awal oleh teman-teman, bahwa orangnya tidak ada tapi datang memilih. Nah, kejadian-kejadian semacam ini agar bisa kita cegah terjadi," kata Saiful.

Kemudian, ada pula beberapa kasus PSU di Kota Parepare. PSU ini berkaitan dengan data yang dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Mendapati sejumlah temuan ini, Bawaslu akan terus berkolaborasi dalam mengawal setiap tahapan pada Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang. 

"Kami Bawaslu berharap, terkait prosedur dan mekanisme acuan kami adalah PKPU, acuan kami adalah regulasi KPU," kata Saiful.

2. KPU bakal perbaiki temuan Bawaslu

Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Romy Harminto. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto menyatakan proses coklit hampir selesai. Terkait dengan temuan Bawaslu, KPU akan mendiskusikan dan menindaklanjuti catatan evaluasi tersebut.

Romy menekankan proses coklit harus selesai secepatnya sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini agar ada waktu untuk memperbaiki temuan-temuan Bawaslu.

"Yang menjadi kekhawatiran kami ketika terjadi temuan lantas sudah habis masa coklitnya itu siapa lagi yang pergi mencoklit, sementara teman-teman Pantarlih sudah habis nanti masa jabatannya," kata Romy.

3. Masalah data harus dipastikan secara de jure

Ilustrasi petugas di tempat pemungutan suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Terkait masalah data, Romy mengatakan hal itu harus dipastikan secara de jure. Artinya, harus benar-benar ada dokumen pendukung yang memastikan kondisi pemilih.

Dia mengambil contoh ketika ada warga meninggal dunia. Walaupun dibuktikan dengan makam tapi tidak ada surat keterangan meninggal dunia, maka KPU tidak bisa menganggapnya tidak memenuhi syarat (TMS).

"Walaupun kami lihat kuburannya, tidak bisa kami TMS-kan karena tidak ada dokumen penunjang," kata Romy.

"Dia juga menuturkan bahwa ada warga yang mengaku suaminya meninggal dunia sehingga dianggap TMS. Rupanya, warga tersebut hanya bercerai," kata Romy.

Ketika ada warga yang terangkat menjadi anggota TNI-Polri, itu juga harus dibuktikan dengan dokumen. Begitu pun ketika pensiun, atau bahkan anak yang baru menginjak 17 tahun

"Jadi kejujuran masyarakat juga turut memperlancar proses coklit ini," kata Romy.

Editorial Team

Related Article