Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Sulsel Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Bawaslu Sulsel Periksa Saksi Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Bawaslu Sulsel menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi KPU di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (27/12/2022). IDN Times/Asrhawi Muin
Share Article

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel. Sidang berlangsung di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Pettarani, Makassar, Kamis (27/12/2022).

Bawaslu Sulsel memproses laporan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu Sulsel terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu. Mereka melaporkan rapat pleno rekapitulasi verifikasi peserta Pemilu di Sulsel yang digelar KPU Sulsel beberapa waktu lalu.

Dalam sidang ini, Bawaslu memeriksa saksi dugaan pelanggaran tersebut. Pada sidang pembuktian terlapor, KPU Sulsel menghadirkan Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung partai, yakni salah satunya LO Partai Bulan Bintang (PBB), Abdullah.

1. Pleno hasil verfak diundur

Proses sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)
Proses sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Dalam kesaksiannya, Abdullah menyebutkan bahwa dia baru mendapatkan undangan pleno dari KPU Sulsel pada tanggal 9 Desember 2022 dari salah satu staf KPU Sulsel. Sementara pleno hasil verikasi faktual calon peserta Pemilu berlangsung pada 10 Desember 2022 sekitar 10 pagi

Awalnya, pleno juga dijadwalkan pada 8 Desember 2022, namun KPU Sulsel meralat undangan tersebut.  "Undangannya sekitar pukul 23 lewat melalui WhatsApp tanggal 9 Desember," kata Abdullah dalam persidangan.

2. Rapat pleno sempat molor

Rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam pelaksanaannya, Abdullah menyebutkan bahwa proses rapat pleno hasil verifikasi faktual partai politik sempat molor. Padahal dalam undangan yang diterimanya, dia mendapat informasi bahwa pleno sejatinya dilaksanakan pukul 10.00 WITA.

"Saya menunggu mungkin sekitar satu jam," ucapnya.

3. Belum menerima hasil pleno

Logo KPU (journal.kpu.go.id)
Logo KPU (journal.kpu.go.id)

Dalam pleno tesebut, LO PBB menyatakan ada 4 kabupaten yang tidak memenuhi syarat (TMS).  "TMS hanya ada di Tana Toraja, Toraja Utara, Selayar dan Gowa," katanya.

Khusus Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Abdullah mengakui 2 daerah itu tidak daftarkan di Sistem Informasi Partai Politik (Silon). Namun usai rapat pleno, Abdullah mengakui bahwa sampai saat ini pihaknya belum memegang hasil pleno yang digelar oleh KPU. 

"Tidak dapat hasil pleno," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Jambret yang Seret Siswi SMP di Makassar Ditangkap Polisi

01 Jun 2026, 20:48 WIBNews