Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawaslu Sulsel Kaji Putusan untuk Cegah Perkara Berulang di Pemilu
Kegiatan Penguatan Analisis Hukum Melalui Kajian Putusan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan yang digelar Bawaslu Sulawesi Selatan secara hybrid di Makassar, Senin (3/8/2026). (Dok. Bawaslu Sulsel)
  • Bawaslu Sulsel mengkaji putusan pelanggaran Pemilu dan Pilkada untuk memperkuat pemahaman jajaran serta mengantisipasi perkara serupa pada penyelenggaraan mendatang.
  • Kajian menekankan pembacaan pertimbangan hukum, keterhubungan fakta dengan pasal, dan keseragaman pijakan hukum Bawaslu kabupaten/kota dalam menangani dugaan pelanggaran.
  • Sepanjang Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu Sulsel menangani 701 perkara; 38 perkara pidana Pilkada mencapai penyidikan, 22 penuntutan, 23 putusan pengadilan negeri, serta tiga putusan banding.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mulai mengkaji kembali berbagai putusan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Hal ini sebagai bekal menghadapi potensi perkara serupa pada penyelenggaraan pemilu mendatang.

Kajian tersebut dibahas melalui kegiatan Penguatan Analisis Hukum Melalui Kajian Putusan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Senin (3/8/2026).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, mengatakan kegiatan ini bertujuan menyegarkan kembali pemahaman jajaran dalam menangani pelanggaran. Kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk menelaah berbagai putusan, baik terkait pelanggaran administrasi maupun pidana.

"Kita mencoba untuk menganalisa, kita membaca terutama bagian pertimbangan hukumnya," kata Abdul Malik.

1. Kajian putusan jadi bekal menghadapi pelanggaran yang berulang

Kegiatan Penguatan Analisis Hukum Melalui Kajian Putusan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan yang digelar Bawaslu Sulawesi Selatan secara hybrid di Makassar, Senin (3/8/2026). (Dok. Bawaslu Sulsel)

Menurut Malik, memahami pertimbangan hukum dalam setiap putusan penting agar pengalaman penanganan perkara sebelumnya tidak berhenti sebagai dokumentasi semata. Hasil kajian diharapkan menjadi acuan dalam menganalisis perkara yang berpotensi muncul kembali pada Pemilu maupun Pilkada mendatang.

"Hasil kajian nantinya akan kita gunakan sekurang-kurangnya untuk menganalisis peristiwa-peristiwa atau perkara-perkara yang kemungkinan akan berulang di Pemilu maupun Pilkada yang akan datang," katanya. 

2. Bawaslu dorong keseragaman analisis hukum di semua daerah

Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan di Jalan AP Pettarani, Makassar. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, mengatakan kajian putusan juga diperlukan untuk membangun keseragaman penerapan hukum. Menurutnya, keseragaman tersebut penting agar seluruh jajaran Bawaslu memiliki pijakan hukum yang sama dalam menangani pelanggaran.

Andarias menilai putusan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai produk akhir dari suatu perkara. Putusan juga perlu menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran berikutnya.

"Putusan itu bukan sekadar produk akhir, tetapi sumber pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara kita," kata Andarias.

Andrias menjelaskan analisis hukum yang kuat sangat dibutuhkan dalam penyusunan kajian dugaan pelanggaran, terutama setelah proses klarifikasi. Jajaran Bawaslu harus mampu menghubungkan fakta dengan penerapan pasal serta penafsiran hukum secara tepat sehingga penanganan perkara memiliki pijakan hukum yang seragam.

"Putusan yang berkualitas lahir bukan hanya dari pemahaman terkait aturan, tetapi dari analisis hukum yang tajam, kemudian argumentasi yang kokoh, kemudian komitmen untuk menegakkan keadilan serta menjaga integritas demokrasi itu sendiri," katanya.

3. Bawaslu Sulsel tangani 701 perkara sepanjang Pemilu dan Pilkada 2024

Papan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Berdasarkan data Bawaslu Sulsel, sepanjang Pemilu dan Pilkada 2024 terdapat 701 perkara pelanggaran yang ditangani. Jumlah tersebut terdiri atas 486 perkara pada Pilkada dan 215 perkara pada Pemilu.

Sementara itu, dalam penanganan tindak pidana Pilkada 2024, sebanyak 38 perkara berlanjut hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Dari jumlah tersebut, 22 perkara diteruskan ke tahap penuntutan dan menghasilkan 23 putusan Pengadilan Negeri. 

Selain itu, Sentra Gakkumdu se-Sulawesi Selatan juga menangani perkara hingga tingkat banding. Proses tersebut menghasilkan tiga putusan Pengadilan Tinggi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article