Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan mulai mengkaji kembali berbagai putusan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Hal ini sebagai bekal menghadapi potensi perkara serupa pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
Kajian tersebut dibahas melalui kegiatan Penguatan Analisis Hukum Melalui Kajian Putusan Penanganan Pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan ini digelar secara hybrid dan diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Senin (3/8/2026).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, mengatakan kegiatan ini bertujuan menyegarkan kembali pemahaman jajaran dalam menangani pelanggaran. Kegiatan tersebut juga dimaksudkan untuk menelaah berbagai putusan, baik terkait pelanggaran administrasi maupun pidana.
"Kita mencoba untuk menganalisa, kita membaca terutama bagian pertimbangan hukumnya," kata Abdul Malik.
