Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak, Rabu (21/5/2025). Kegiatan itu dalam rangka menegakkan aturan masa tenang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Penertiban dilakukan sejak pagi hingga sore hari, dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra. Penertiban melibatkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat kota hingga TPS.
Turut berperan aktif dalam kegiatan ini, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di masing-masing wilayah kerja. APK yang masih terpasang di ruang publik, baik di pohon, tiang listrik, maupun fasilitas umum lainnya, ditertibkan sebagai bentuk penegakan aturan kampanye.
“Selama masa tenang, seluruh bentuk aktivitas kampanye dilarang. Oleh karena itu, penertiban APK ini merupakan langkah preventif untuk menjaga netralitas dan kondusivitas PSU,” ujar Widianto Hendra.