Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat proaktif mengecek nomor induk kependudukan (NIK) di daftar keanggotaan partai politik. Itu untuk menghindari NIK dicatut oleh parpol calon peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, saat ini sudah ada sekitar 80 laporan masuk dari masyarakat soal pencatutan NIK oleh parpol. Dia mengatakan jumlah itu masih berpotensi bertambah.
"Jumlah itu masih bisa lebih besar, jika teman-teman, masyarakat proaktif melakukan pengecekan," kata Saiful Jihad, Selasa (30/8/2022).
Masyarakat bisa mengetahui jika namanya dicatut dengan mengakses sistem informasi KPU secara online.
.jpg)