Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bawaslu Masih Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemprov Sulsel
Kantor Bawaslu Sulsel di Jalan AP Pettarani Makassar. (Dok. IDN Times)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan masih mengkaji dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemerintah Provinsi Sulsel. Bawaslu telah menerima laporan terkait flyer yang menampilkan oknum ASN Pemprov Sulsel sedang memamerkan kartu nama paslon Pilgub.

Koordiantor Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait dugaan ketidaknetralan oknum ASN Pemprov Sulsel dalam tahapan pemilihan gubernur. "Laporan itu sudah kami terima bersama tim. Laporan ini kami akan kembangkan dalam keterpenuhan bukti-bukti dan unsur lainnya," kata Alamsyah, Senin (1/10/2024).

1. Laporan tersebut diproses maksimal 2x24 jam

Ilustrasi Pilkada 2024. (Dok. IDN Times)

Alamsyah, mengatakan laporan tersebut diproses maksimal 2x24 jam sejak laporan diterima. Setelah itu, akan diketahui apakah persoalan tersebut memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

"Persoalan keterpenuhan unsurnya kemudian masuk di ranah mana. Nanti setelah dua hari ini. Kami dalam bentuk pleno, kami rapat di sentra Gakkumdu," kata Alamsyah.

2. Bawaslu telah terima 117 laporan kasus pelanggaran netralitas ASN

Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah (kiri), saat kegiatan konsolidasi media di Kafe Plazgozz, Makassar, Rabu (13/6/2024). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Lebih lanjut, Alamsyah menyebutkan bahwa Bawaslu Sulsel telah menerima sebanyak 117 laporan kasus pelanggaran netralitas ASN. Jumlah ini tersebar di 24 kabupaten dan kota.

“Sebagian (telah) diproses, sebagian sementara proses,” katanya.

3. Oknum ASN Pemprov Sulsel diduga kampanyekan paslon

Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, beredar flyer yang menampilkan tiga orang memamerkan kartu nama pasangan nomor urut 2. Ketiganya juga berfoto sambil membentuk simbol V dengan jarinya sehingga terkesan sebagai simbol nomor 2.

Ketiganya diketahui merupakan ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Salah satunya Yarham yang merupakan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar 1. Sementara dua ASN lainnya diketahui bernama Zulkhairil dan Asri.

"Ada dugaan dia melakukan kampanye, menyebarkan informasi atau mengajak orang-orang dengan mengangkat tangan nomor 2 dan memegang kartu nama pasangan calon," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful.

Curated For You

Editorial Team

Related Article