Makassar, IDN Times - Bawaslu Makassar memperpanjang pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024. Ini karena jumlah pelamar yang masuk hingga pendaftaran berakhir, 28 September 2024 lalu, masih kurang.
Jumlah pelamar yang memenuhi syarat tidak mencukupi dua kali kebutuhan. Karena itu, Bawaslu membuka pendaftaran di kecamatan yang belum terpenuhi.
"Iya diperpanjang untuk beberapa kecamatan," kata Komisioner Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil, Senin (30/9/2024).