Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bawaslu Makassar Launching 15 Posko Kawal Hak Pilih

Bawaslu Makassar Launching 15 Posko Kawal Hak Pilih
Bawaslu Makassar launching 15 Posko Kawal Hak Pilih, Rabu (28/8/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Share Article

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar resmi me-launching 15 posko pengaduan Kawal Hak Pilih. Peluncuran ini berlangsung di Hotel Maxone, pada Rabu (28/8/2024).

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede Arwinsyah, mengatakan bahwa pembentukan posko tersebut bertujuan agar tidak ada warga yang tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tahapan pemutakhiran data akan terus berjalan sampai penetapan DPT.

"Misalnya ada yang tidak tedaftar di DPS bisa dilaporkan ke Bawaslu untuk bisa diakomodir sebelum penetapan DPT," kata Dede kepada wartawan.

1. Kadang ada pemilih tidak terdaftar di DPS

Bawaslu Makassar launching 15 Posko Kawal Hak Pilih, Rabu (28/8/2024). IDN Times/Ashrawi Muin
Bawaslu Makassar launching 15 Posko Kawal Hak Pilih, Rabu (28/8/2024). IDN Times/Ashrawi Muin

Dede menjelaskan kadang ada pemilih yang namanya terdaftar di DPS namun tidak bersyarat karena meninggal dunia ataupun menjadi TNI-Polri. Kasus seperti ini, kata Dede, akan disampaikan kepada KPU supaya nama yang bersangkutan dikeluarkan.

"Ada data ganda, ada data orang sudah dicoklit tapi tidak masuk dalam DPS, ada data meninggal, ini akan kami sampaikan ke KPu agar tidak dimasukkan dalam DPT," kata Dede.

2. Diharapkan partisipasi masyarakat agar semua terdaftar di DPT

Pemilih disabilitas menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di TPS 005 Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Aan Pranata)
Pemilih disabilitas menggunakan hak pilih Pemilu 2024 di TPS 005 Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Aan Pranata)

Dede menjelaskan posko ini dibentuk di setiap kecamatan se-Kota Makassar. Dengan posko ini, masyarakat diharapkan berpartisipasi supaya tidak ada satu pun warga yang tidak terdaftar DPT.

"Pada prinsipnya, kami berharap partisipasinya masyarakat, karena ini bukan pesta penyelenggaraan tetapi warga Kota Makassar diharapkan partisipasinya terkait dengan hak pilih," kata Dede.

3. Posko melekat di Panwascam

Kantor Bawaslu  Makassar di Jl Letjen Hertasning, Kota Makassar. IDN Times
Kantor Bawaslu  Makassar di Jl Letjen Hertasning, Kota Makassar. IDN Times

Dede juga menjelaskan bahwa posko Kawal Hak Pilih ini berbeda dengan Panwascam. Posko ini juga merupakan bagian dari Panwascam. Posko di 15 kecamatan, sebagai bagian dari mendekatkan panwas kepada seluruh kota masyarakat.

"Posko ini melekat di Panwascam. Kalau ada warga yang merasa dirinya tidak masuk DPS, silakan laporkan ke Panwascam. Nanti difasilitasi untuk dimasukkan dalam DPS," kata Dede.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Demo di Depan Gedung DPRD Sulawesi Utara, Mahasiswa Bawa 16 Tuntutan

17 Jun 2026, 20:04 WIBNews