Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady saat temui dan terima aspirasi KASUS di lobi gedung Kejati Sulsel, Senin (9/2/2026) IDN Times / Darsil Yahya.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bahtiar. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan praperadilan merupakan hak tersangka dalam sistem hukum pidana.
"Itu tentunya hak dari tersangka untuk mengajukan praperadilan. Nanti kita jawab apa yang menjadi gugatan dari tersangka tersebut," ujar Rachmat.
Rachmat juga mengungkapkan pihaknya telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut. Menurut dia, dokumen itu akan menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara.
"Dari hasil perhitungan BPKP pun kita sudah siap, sudah ada hasilnya," katanya.
Selain menghadapi praperadilan, Kejati Sulsel memastikan proses penyidikan perkara korupsi bibit nanas tetap berjalan. Enam tersangka disebut telah siap memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Makassar dalam waktu dekat.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan limpahkan. Tentunya kita tahap dua dulu, setelah itu masuk ke persidangan," tutup Rachmat.